PALU, TEMPOnamo.com – PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), menjadi sorotan publik setelah mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tengah terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat adat Poboya mengenai aktivitas pertambangan emas di Kota Palu. Ketidakhadiran perusahaan dalam forum resmi wakil rakyat itu memantik kekecewaan masyarakat yang menuntut kepastian hukum dan perlindungan atas ruang hidup mereka.
Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Ali, menegaskan RDP terpaksa tidak dapat dilanjutkan karena pihak utama, yakni PT CPM, tidak hadir memenuhi undangan resmi. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah daerah, serta masyarakat terdampak tambang emas Poboya.
Arnila menyampaikan bahwa DPRD Sulawesi Tengah memahami keberadaan aktivitas pertambangan sebagai salah satu sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat di Poboya. Namun, DPRD menilai perlu adanya kepastian hukum, jaminan keselamatan lingkungan, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.
Menurut Arnila, RDP tidak semata membahas aspek teknis pertambangan emas PT CPM, melainkan difokuskan pada upaya menjamin keberlangsungan hidup masyarakat Poboya yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Ia menilai, dialog antara perusahaan tambang dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Dalam RDP tersebut, hadir perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Pemprov Sulteng, Komnas HAM Sulteng, serta perwakilan masyarakat adat Poboya. Kehadiran para pemangku kepentingan itu diharapkan dapat membuka ruang solusi, namun absennya PT CPM membuat pembahasan substansial tidak dapat berjalan maksimal.
Arnila mengungkapkan, PT CPM telah mengirimkan surat permohonan penundaan RDP hingga 9 Februari 2026. Perusahaan beralasan baru menerima surat undangan dari DPRD Sulawesi Tengah pada 1 Februari 2026, sehingga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan kehadiran dan materi yang akan disampaikan.
Meski demikian, DPRD Sulawesi Tengah menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan urgensi persoalan yang dihadapi masyarakat Poboya. Aspirasi warga yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa menuntut kejelasan status lahan, dampak lingkungan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan emas.
Komisi III DPRD Sulteng menegaskan akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan dan meminta PT CPM hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. DPRD juga mendorong pemerintah provinsi agar lebih proaktif mengawal persoalan tambang emas Poboya, termasuk aspek perizinan, pengawasan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat.
Ketidakhadiran PT CPM dalam RDP ini dinilai memperpanjang polemik pertambangan emas di Poboya, Kota Palu. Di tengah sorotan publik terhadap praktik pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan, DPRD Sulteng menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk menghormati ruang dialog demokratis serta mendengarkan aspirasi masyarakat terdampak.SL







