TEMPOnamo.com, – Kegelisahan ratusan pejabat eselon III, IV, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol yang selama ini menanti kepastian jabatan tampaknya segera terjawab. Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM memastikan pelantikan pejabat definitif akan dilakukan tahun ini.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Jumat (6/3/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan pengisian jabatan struktural yang selama ini masih diisi oleh pelaksana tugas (PLT).
“Insyaallah akan dilantik semua pejabat eselon III, IV, dan fungsional di seluruh OPD Kabupaten Buol. Kami ingin tahun ini semua posisi jabatan menjadi definitif dan segera dilantik,” ujar Risharyudi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan desakan publik terkait lambannya proses pengisian jabatan definitif di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Selama beberapa waktu terakhir, banyak posisi strategis masih dipegang oleh pejabat berstatus pelaksana tugas.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Buol dinilai perlu segera mengambil langkah kebijakan untuk melantik pejabat eselon III definitif yang selama ini masih menjabat sebagai PLT. Berdasarkan data yang beredar, masih terdapat puluhan posisi jabatan eselon III dan beberapa jabatan lainnya yang belum diisi secara definitif.
Salah satu contohnya terlihat di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A). Jabatan Sekretaris serta sejumlah kepala bidang di dinas tersebut masih berstatus pelaksana tugas. Kondisi serupa juga terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di mana jabatan sekretaris masih dijabat PLT. Beberapa posisi kepala bagian di perangkat daerah lainnya juga masih berada dalam kondisi yang sama.
Untuk memastikan jumlah jabatan yang masih diisi oleh PLT, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol dinilai perlu melakukan identifikasi teknis secara menyeluruh. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah dalam menentukan langkah lanjutan terkait pengisian jabatan.
Sumber resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa kondisi jabatan struktural yang terlalu lama diisi oleh PLT dapat menimbulkan sejumlah dampak terhadap kinerja organisasi pemerintahan.
Salah satunya adalah potensi keterlambatan pengambilan keputusan. Pejabat berstatus PLT umumnya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan kebijakan strategis, sehingga proses administrasi dan pengambilan keputusan bisa berjalan lebih lambat.
Selain itu, jabatan yang bersifat sementara juga dapat memicu ketidakstabilan organisasi. Ketidakpastian mengenai siapa yang akan menjadi pejabat definitif dapat memengaruhi dinamika kerja di dalam instansi.
Dampak lainnya adalah kurangnya kepastian arah kebijakan. Pejabat PLT biasanya tidak memiliki ruang yang cukup untuk merancang visi dan program jangka panjang, sehingga program kerja cenderung berjalan secara terbatas.
Tidak hanya itu, jabatan PLT juga rentan dipersepsikan sebagai bagian dari dinamika kepentingan politik, yang pada akhirnya dapat memengaruhi netralitas serta profesionalisme birokrasi.
Karena itu, rencana pelantikan ratusan pejabat eselon III, IV, dan fungsional di lingkungan Pemda Buol diharapkan dapat membawa stabilitas baru dalam tata kelola pemerintahan daerah serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor.








