TEMPOnamo.com, Buol, Sulawesi Tengah – Sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Nanang, SE, menuai sorotan setelah dinilai bersikap tidak bersahabat saat dikonfirmasi wartawan terkait catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pilkada Serentak 2024.
Peristiwa itu terjadi usai BPK Perwakilan Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024 kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, SH, Rabu (9/12/2025). Dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, hanya KPU Buol dan KPU Parigi Moutong yang tercatat menerima catatan temuan untuk perbaikan administrasi pertanggungjawaban keuangan.
Ketua KPU Provinsi Sulteng, Darmiati, membenarkan adanya catatan temuan tersebut. Namun, ia meminta agar detail poin temuan dikonfirmasi langsung ke masing-masing KPU kabupaten/kota.
“Untuk poinnya bisa dikonfirmasi langsung ke KPU masing-masing karena mereka yang menerima langsung catatan temuan itu,” kata Darmiati.
Respons Ketua KPU Buol Dipersoalkan
Ketika dikonfirmasi wartawan media Publik Sulteng perwakilan Buol, Ketua KPU Buol Nanang, SE, justru dinilai tidak memberikan jawaban substantif. Ia mempertanyakan sumber informasi wartawan dan menyampaikan pernyataan yang dinilai bernada defensif.
“Sumbernya dari mana? Saya ingin tahu dulu. Karena kita ini lembaga resmi maka harus transparan soal sumber. Kalau bapak bertanya soal itu, jawaban saya tidak ada. Saya juga pernah jadi wartawan,” ujar Nanang.
Sikap tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak. Seorang sumber resmi yang juga mantan politisi di Buol menyatakan keprihatinannya atas respons Ketua KPU Buol tersebut.
“Masa Ketua KPU menyampaikan hal seperti itu, padahal dalam LHP BPK sudah jelas ada catatan temuan. Ini bisa dinilai sebagai bentuk pembohongan publik jika tidak dijelaskan secara terbuka,” ujar sumber itu.
Catatan BPK dan Tenggat 60 Hari
Menurut sumber tersebut, catatan temuan BPK umumnya berkaitan dengan administrasi pertanggungjawaban keuangan yang wajib diperbaiki. Jika tidak ditindaklanjuti, kesalahan administrasi berpotensi berujung pada konsekuensi hukum.
Ia menjelaskan, perbaikan administrasi biasanya meliputi kelengkapan bukti pengeluaran, seperti tiket perjalanan dinas, bukti akomodasi, serta dokumen pendukung lainnya.
“Sesuai mekanisme, KPU diberi waktu sekitar 60 hari untuk menindaklanjuti dan memperbaiki administrasi sejak LHP diserahkan. Harus dilengkapi secara komprehensif dengan data dan bukti pendukung,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Buol Nanang, SE belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh wartawan untuk kepentingan konfirmasi lanjutan.
Momentum Transparansi Pengelolaan Keuangan Pilkada
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan BPK RI. Ia menegaskan bahwa hasil LHP menjadi instrumen penting untuk perbaikan tata kelola keuangan pemilu ke depan.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan bagi seluruh satuan kerja KPU di Sulawesi Tengah agar pengelolaan keuangan pemilu semakin transparan, akuntabel, dan efektif,” ujar Darmiati.
Penyerahan LHP BPK tersebut disebut sebagai momentum penguatan sinergi antara BPK dan KPU dalam mewujudkan tata kelola keuangan Pilkada yang lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.sl







