TOLITOLI, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga terus berlangsung di Dusun Batunobota, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, menuai sorotan karena mengancam keberlanjutan lahan pertanian pangan serta sumber mata pencaharian masyarakat di wilayah hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (1/6/2026), aktivitas PETI tersebut berada di kawasan yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan luas mencapai sekitar 50 hektare. Kawasan ini merupakan lahan yang telah mendapat perlindungan hukum melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan LP2B, serta Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tolitoli Tahun 2023–2042.
Selain mengancam keberadaan lahan pertanian produktif, aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga disebut berdampak terhadap kualitas lingkungan dan ketersediaan air bersih masyarakat.
Material lumpur yang terbawa aliran sungai diduga menyebabkan kekeruhan air di Sungai Malempak yang melintasi empat wilayah administratif, yakni Desa Dadakitan, Desa Buntuna, Desa Tambun, dan Kelurahan Nalu, seluruhnya berada di Kecamatan Baolan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu pendangkalan sungai akibat sedimentasi yang berpotensi meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
Dampaknya telah dirasakan warga Dusun I Dale, Desa Dadakitan. Sedikitnya sekitar 40 kepala keluarga dilaporkan terdampak genangan dan banjir akibat menurunnya kapasitas aliran sungai.
Keluhan juga datang dari para petambak di Kelurahan Nalu. Mereka mengaku kesulitan memperoleh pasokan air yang layak untuk budidaya udang dan ikan bandeng karena air sungai yang menjadi sumber pengisian tambak berubah keruh.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI yang dinilai mengancam sektor pertanian, perikanan tambak, serta lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemy Yusuf, menjadi salah satu pihak yang dinantikan tanggapannya oleh masyarakat mengenai langkah pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Jika tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya merusak lahan pertanian yang dilindungi negara, tetapi juga mengancam sumber air bersih, tambak masyarakat, dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir Sungai Malempak,” ujar salah seorang warga yang meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PETI di lokasi tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan mendapat respons cepat dari instansi terkait.***





