TEMPOnamo.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, semakin mengkhawatirkan. Di wilayah Hutan Bugu, Kecamatan Paleleh, praktik tambang emas ilegal disebut kian tak terkendali. Seorang pelaku PETI yang diduga berinisial DRSN dilaporkan mengerahkan hingga delapan unit alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk emas di kawasan bantaran sungai dan hutan produksi.
Besarnya potensi sumber daya mineral logam, khususnya emas di Buol, menjadi daya tarik bagi para pengusaha tambang untuk masuk ke wilayah tersebut. Sayangnya, aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga pemerintah daerah dinilai belum mampu membendung laju tambang emas ilegal di Buol.
Para penambang emas ilegal berlomba membuka lahan di titik-titik yang dinilai memiliki kandungan emas tinggi, termasuk di bantaran sungai. Praktik ini tidak hanya merusak ekosistem hutan dan sungai, tetapi juga berpotensi memicu bencana lingkungan seperti banjir bandang dan tanah longsor yang dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
Salah seorang warga Kecamatan Paleleh yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaku PETI berinisial DRSN beroperasi secara terang-terangan di wilayah Bugu dengan mengerahkan 8 unit ekskavator merek Hitachi.
“Aktivitas tambang ilegal itu sudah lama berlangsung. Alat berat keluar-masuk kampung tanpa hambatan,” ungkap sumber kepada TEMPOnamo.com.
Tak hanya merusak kawasan hutan dan sungai, aktivitas PETI tersebut juga berdampak langsung terhadap akses pertanian warga. Di Paleleh, alat berat milik penambang disebut melintasi permukiman warga serta jalan kantong produksi petani di Desa Baturata dan Desa Kwalabesar.
Akibat lalu lintas ekskavator tambang emas ilegal, hampir seluruh ruas jalan desa mengalami kerusakan parah. Para petani mengeluhkan sulitnya melintasi jalan menuju kebun karena kondisi jalan berlumpur dan rusak berat.
“Kami kesulitan ke kebun karena jalan desa rusak. Tapi aktivitas tambang tetap jalan tanpa peduli dampaknya ke masyarakat,” ujar warga lainnya.
Warga menilai pembiaran aktivitas PETI di Buol bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Kerusakan hutan dan bantaran sungai dikhawatirkan akan memperbesar risiko bencana alam di kemudian hari.
Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Tengah bersama aparat penegak hukum terkait, termasuk Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi II Palu, agar segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Hutan Bugu, Paleleh, Buol.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pelaku PETI berinisial DRSN belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi TEMPOnamo.com melalui pesan singkat belum mendapat respons.sul.****








