TOLITOLI, TEMPONAMO – Pemandangan tak biasa terjadi di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Rabu (29/7). Barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram atau senilai Rp 200 juta lebih dan dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur cairan, lalu hasilnya dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan di tanah.
Proses pemusnahan tersebut menjadi perhatian para tamu undangan karena dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., serta dihadiri Asisten I Setda Tolitoli, Kapolres Tolitoli, unsur Forkopimda, dan disaksikan sejumlah awak media.
Tak hanya narkotika, Kejari Tolitoli juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana lain yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi dapat dimanfaatkan atau disalahgunakan.
Kajari Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir eksekusi.
Menurutnya, khusus barang bukti narkotika, proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur khusus agar zat berbahaya tersebut benar-benar hancur dan tidak memiliki peluang untuk kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan melibatkan seluruh instansi terkait sebagai saksi. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum di Tolitoli dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga kepercayaan publik melalui proses penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel.





