TEMPOnamo.com, – Sedikitnya 150 kepala desa di Sulawesi Tengah diingatkan agar tidak sembarangan memilih perusahaan penyedia layanan internet dalam pelaksanaan Program Berani Berdering. Kesalahan memilih mitra dikhawatirkan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menyeret pemerintah desa ke persoalan hukum apabila bekerja sama dengan penyedia internet yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Peringatan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap dugaan maraknya praktik penyelenggaraan internet ilegal yang dilakukan sebagian pelaku usaha RT/RW Net. Sejumlah penyedia layanan diduga hanya mengantongi perjanjian kerja sama (PKS) dengan Internet Service Provider (ISP), namun dalam operasionalnya diduga menggunakan akses internet rumah tangga untuk diperjualbelikan kembali kepada banyak pelanggan secara komersial.
Jika terbukti dilakukan tanpa izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta mengakibatkan kerugian negara karena tidak memenuhi kewajiban perizinan maupun kewajiban penerimaan negara.
Karena itu, seluruh kepala desa diminta memastikan legalitas perusahaan yang akan menjadi mitra Program Berani Berdering, mulai dari status badan hukum perusahaan, izin penyelenggaraan telekomunikasi, hingga sumber bandwidth yang digunakan.
Humas PT Triple Zhe Network, Muhammad Mubarak, SH, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo Sandik) Provinsi Sulawesi Tengah terkait pentingnya legalitas penyedia layanan internet dalam pelaksanaan program tersebut.
Di Tolitoli kepada 12 desa yang mendapat program ini juga diminta lebih hati hati dalam menentukan mitra. Ke 12 (Desa Pallakawe, Lembah Harapan, Simuntu, Ogotua, Anggasan, Silondou, Ogomatanang, Aung dan Binontoan, Bilo serta Pagaitan) saat sedang menentukan perusahaan mitra yang akan menangani program Berani Berdering.
Menurut Mubarak, dalam pertemuan itu Kepala Dinas Kominfo Sandik Provinsi Sulawesi Tengah menekankan agar pemerintah desa mengutamakan perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas.
“Menurut hasil pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Sandik menegaskan bahwa pemerintah desa harus berhati-hati dalam memilih mitra. Beliau juga tidak membenarkan apabila desa menjalin kerja sama dengan perusahaan yang tidak berbadan hukum atau perusahaan abal-abal. Program pemerintah harus dilaksanakan bersama perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muhammad Mubarak.
Ia menjelaskan, penggunaan penyedia layanan internet yang legal bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa, tetapi juga menjamin kualitas layanan, keamanan data, serta memastikan seluruh kewajiban kepada negara dipenuhi sesuai ketentuan.
Mubarak berharap seluruh kepala desa melakukan verifikasi terhadap dokumen legalitas calon mitra sebelum menandatangani kerja sama sehingga pelaksanaan Program Berani Berdering tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, apabila ditemukan penyalahgunaan sistem elektronik atau akses jaringan secara melawan hukum, penindakan juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program Berani Berdering diminta hanya menggandeng penyedia internet yang memiliki legalitas resmi, Humas PT Triple Zhe Network ungkap hasil koordinasi dengan Kominfo Sandik Sulteng.





