TOLITOLI, TEMPOnamo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Galang mengamankan seorang pria berinisial ES (31) terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun Togaso 1, Desa Kalangkangan, Sabtu (11/4/2026) malam. Insiden tersebut diduga dipicu oleh keributan serta ucapan yang menyinggung perasaan pelaku.
Peristiwa bermula saat pelaku yang hendak beristirahat merasa terganggu oleh keributan dari rumah korban yang berada di samping kediamannya. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mendengar namanya disebut dengan kata-kata yang tidak menyenangkan.
Emosi yang tersulut membuat pelaku mendatangi korban, Moh. Alfinsyah (21), dengan membawa sebilah parang. Saat itu korban berada di teras rumah dan sempat berusaha masuk ke dalam rumah ketika melihat pelaku datang. Namun, sebelum sempat menyelamatkan diri, pelaku langsung mengayunkan parang dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, pelaku disebut kerap menerima perlakuan kurang menyenangkan dari korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
Usai kejadian, pelaku mendatangi Polsek Galang sekitar pukul 23.00 WITA untuk menyerahkan diri. Ia datang diantar rekannya menggunakan sepeda motor.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 23.27 WITA, tim jaga Regu I yang dipimpin Aiptu Imran tiba di tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penanganan.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Galang pada pukul 23.40 WITA untuk mendapatkan perawatan medis berupa penjahitan luka. Namun, akibat pendarahan cukup banyak, korban dirujuk ke rumah sakit menggunakan ambulans pada pukul 23.46 WITA dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa parang juga telah diamankan polisi setelah sebelumnya dibuang di sekitar tiang listrik di samping kantor Polsek.
Laporan resmi terkait kejadian ini diterima oleh tim piket Pamapta Polres Tolitoli pada pukul 00.10 WITA.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Saat ini, korban telah mendapatkan penanganan medis, sementara pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.







